PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU

Kamis, 08 Agustus 2024, 01:01 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana...
Epaldi Bahar (kanan), Ketua KPU Pessel Periode 2013 - 2018 & 2018 - 2023, Narasumber di acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024, di Painan, Selasa (6/8/2024). FOTO: tusrisep
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Lalu, perkiraan saya, Karena Pengaturan Larangan Kepala Daerah melakukan sesuatu sebelum penetapan paslon, berada di dalam BAB Kampanye (kalau baca UU Pilkada, ada ketentuannya).

"Maka ketentuan larangan - larangan Kepala Daerah ini, ada di BAB Kampanye," ujarnya lagi.

"Oleh sebab itu, saya memperkirakan, tapi juga tak tau pasti, pasal ini nanti munculnya di PKPU tentang Kampanye," ucap Epaldi.

Baca juga: Akademisi Unand Minta KPU Tegas dalam Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sebenarnya, lanjut dia, prinsip penelusuran Peraturan KPU itu, adalah turunan dari Undang - undang di BAB yang sama.

Jadi, seluruh pasal tentang pencalonan, itulah yang muncul di PKPU Pencalonan. Dan, seluruh pasal tentang kampanye di undang - undang Pilkada, muncul di PKPU Kampanye.

"Artinya, kejadian yang diatur dalam pasal 71 ayat 2 & 3 itu, bukanlah penyebab, orang tidak bisa mendaftar jadi calon. Tapi, itu pasal, adalah pasal sanksi. Yang namanya sanksi, jadi paslon dulu. Jadi, ini bukan syarat calon, tapi sanksi bagi calon," terang Epaldi.

Saat ini, bisa saja ada perdebatan terkait hal tersebut. Misalnya, kalau terjadi seperti itu (melanggar pasal 71 ayat 2 & 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada), harusnya KPU tidak menerima berkas yang bersangkutan di Pendaftaran.

Kalau letaknya di PKPU tentang Pencalonan, ilustrasi di atas, dipastikan menjadi perdebatan sengit. Tapi, dikarenakan itu bukan persyaratan calon, maka tidak muncul di sini (PKPU Pencalonan).

"Ini pendapat saya, ya. Nantinya, aturan mengenai perihal tersebut, munculnya di PKPU tentang Kampanye. Karena, di UU Pilkada, letaknya juga di BAB Kampanye," ujar Epaldi.

Jadi kalau kita baca, terangnya lagi, lahirnya pasal itu kan di UU 10 tentang Pilkada. Sedangkan di UU No 1, atau UU No 8, belum muncul.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: