PILKADA 2024, Epaldi Bahar: Sanksi Penggantian Pejabat Diterapkan Setelah Calon Petahana Daftar ke KPU
Lalu, perkiraan saya, Karena Pengaturan Larangan Kepala Daerah melakukan sesuatu sebelum penetapan paslon, berada di dalam BAB Kampanye (kalau baca UU Pilkada, ada ketentuannya).
"Maka ketentuan larangan - larangan Kepala Daerah ini, ada di BAB Kampanye," ujarnya lagi.
"Oleh sebab itu, saya memperkirakan, tapi juga tak tau pasti, pasal ini nanti munculnya di PKPU tentang Kampanye," ucap Epaldi.
Baca juga: Akademisi Unand Minta KPU Tegas dalam Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Sebenarnya, lanjut dia, prinsip penelusuran Peraturan KPU itu, adalah turunan dari Undang - undang di BAB yang sama.
Jadi, seluruh pasal tentang pencalonan, itulah yang muncul di PKPU Pencalonan. Dan, seluruh pasal tentang kampanye di undang - undang Pilkada, muncul di PKPU Kampanye.
"Artinya, kejadian yang diatur dalam pasal 71 ayat 2 & 3 itu, bukanlah penyebab, orang tidak bisa mendaftar jadi calon. Tapi, itu pasal, adalah pasal sanksi. Yang namanya sanksi, jadi paslon dulu. Jadi, ini bukan syarat calon, tapi sanksi bagi calon," terang Epaldi.
Saat ini, bisa saja ada perdebatan terkait hal tersebut. Misalnya, kalau terjadi seperti itu (melanggar pasal 71 ayat 2 & 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada), harusnya KPU tidak menerima berkas yang bersangkutan di Pendaftaran.
Kalau letaknya di PKPU tentang Pencalonan, ilustrasi di atas, dipastikan menjadi perdebatan sengit. Tapi, dikarenakan itu bukan persyaratan calon, maka tidak muncul di sini (PKPU Pencalonan).
"Ini pendapat saya, ya. Nantinya, aturan mengenai perihal tersebut, munculnya di PKPU tentang Kampanye. Karena, di UU Pilkada, letaknya juga di BAB Kampanye," ujar Epaldi.
Jadi kalau kita baca, terangnya lagi, lahirnya pasal itu kan di UU 10 tentang Pilkada. Sedangkan di UU No 1, atau UU No 8, belum muncul.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji