Pebruari, Paten di Padang Barat Difungsikan
VALORAnews---Camat Padang Barat Arfian menargetkan ruang Pelayanan Administrasi Terpadu (Paten) sudah bisa difungsikan pada awal Pebruari nanti. Hal tersebut untuk mendukung keinginan pemerintah dalam melakukan pelayanan terpadu untuk kebutuhan birokrasi masyarakat.
Permendagri No. 4 Tahun 2010 menyebutkan, Paten adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Adapun maksud penyelenggaraannya untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota.
"Ini untuk memberikan pelayanan pembuatan dokumen administrasi secara terpadu di satu atap yaitu kecamatan, bila sebelumnya masyarakat mengurus atau membuat dokumen langsung ke kantor dinas atau SKPD terkait, maka dengan adanya Paten, masyarakat hanya cukup datang ke kecamatan saja, adapun dokumen yang dapat dilayani seperti pembuatan surat ijin usaha, akte kelahiran, dan lainnya," ujar Arfian Kamis (21/1/2016).
Ditambahkan Arfian, program Paten ini sebenarnya bukan yang pertama di Kota Padang, beberapa Kecamatan lain juga sudah melaksanakan Paten terlebih dulu. "Semoga dengan adanya Paten di Padang Barat ini benar-benar dapat melayani masyarakat secara dekat, cepat dan hemat sesuai tujuan dihadirkannya program ini," pungkasnya. (vri)
Baca juga: Mahyeldi: Layani Masyarakat dengan Senyum
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar