Pilkada 2024, PKS Tetapkan Muhammad Ridwan dan Ibnu Azis jadi Cawawako, Muhammad Iqbal jadi Cawako
Dengan persyaratan seperti ini, dari tiga daerah yang telah ditetapkan DPP PKS itu, PKS Bukittinggi jadi satu-satunya partai yang memenuhi syarat untuk bisa mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi.
Walaupun memiliki tiket penuh, PKS berbesar hati untuk mengusung Ketua Partai Demokrat Bukittinggi, Ramlan Nurmatias sebagai calon wali kota di Pilkada serentak 2024 nanti.
PKS merelakan diri untuk mengambil posisi wakil wali kota, dengan menugaskan Ketua PKS Bukittinggi, Ibnu Azis.
Sedangkan petahana wakil wali kota Bukittinggi 2019-2024, Marfendi yang notabene adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD), di parkir.
Marfendi tak ditugaskan kembali bertarung di arena Pilkada 2024 sebagaimana Pilkada tahun 2020, bersama Erman Safar.
Diketahui, Erman masih tercatat sebagai Ketua Gerindra Bukittinggi sekaligus petahana wali kota periode 2020-2025.
Untuk Kota Pariaman, PKS juga mengambil posisi calon wakil wali kota, dengan calon orang nomor satunya, Genius Umar.
Diketahui, Genius Umar merupakan Wali Kota Pariaman periode 2018-2023.
Masih belum jelas, Genius Umar ini akan membawa partai apa sebagai 'tiket tambahan', agar bisa memenuhi syarat pencalonan di Pilkada yang masa pendaftarannya tanggal 27-29 Agustus 2024 nanti itu.
Untuk Kota Padang, persoalannya sedikit lebih rumit.
Muhammad Iqbal yang merupakan salah seorang juru bicara (jubir) nasional PKS, selain harus mencari calon pendamping yang menjanjikan tambahan elektabilitas, juga masih harus memastikan sang wakil itu, memiliki perahu sendiri agar syarat pencalonan sebesar 9 kursi parlemen terpenuhi. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024