DPRD Bukittinggi Setujui 2 Ranperda Jelang Akhir Masa Jabatan
Namun, masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya dibawah realisasi rata-rata Pemerintah Daerah.
Untuk kedepannya, Fraksi Gerindra mengharapkan agar masing -masing perangkat daerah dapat merencanakan dan merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta kapasitas dari sumberdaya yang tersedia.
"Untuk Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian," harapnya.
Ibnu Azis, mewakili Fraksi PKS, menyampaikan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir yang realisasinya masih jauh dari harapan.
Dia berharap, Pemerintah Daerah agar melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47 agar memungut retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko atau kios di Gedung Pasar Atas.
Menjawab Persoalan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas kerjasama legislatif dan eksekutif serta atas kemitraan yang telah tercipta selama ini sehingga rancangan peraturan daerah ini telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan anggota badan anggaran yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 ini," ungkapnya.
Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum diharapkan rancangan peraturan daerah ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat berupaya menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini.
Ranperda ini dapat menjamin tersedianya prasarana sarana dan utilitas umum serta menjamin kepastian hukum dalam penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum menjadi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pengelolaan.
Kemudian, juga dapat mewujudkan perumahan yang baik dan sehat yakni rumah yang dapat menyediakan prasarana sarana dan utilitas umum yang layak bagi penghuninya. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II