DPRD Bukittinggi Setujui 2 Ranperda Jelang Akhir Masa Jabatan

Sabtu, 15 Juni 2024, 14:07 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
DPRD Bukittinggi Setujui 2 Ranperda Jelang Akhir Masa Jabatan
Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menyerahkan hasil pembahasan dua Ranperda ke Wako, Erman Safar pada rapat paripurna, Jumat. (hamriadi)

Namun, masih terdapat beberapa SKPD yang capaian realisasinya dibawah realisasi rata-rata Pemerintah Daerah.

Untuk kedepannya, Fraksi Gerindra mengharapkan agar masing -masing perangkat daerah dapat merencanakan dan merealisasikan anggaran sesuai kebutuhan, tugas dan fungsi serta kapasitas dari sumberdaya yang tersedia.

"Untuk Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini dapat menjawab permasalahan perumahan dan kawasan pemukiman dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas, kenyamanan dan keamanan lingkungan hunian," harapnya.

Ibnu Azis, mewakili Fraksi PKS, menyampaikan, pihaknya mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir yang realisasinya masih jauh dari harapan.

Dia berharap, Pemerintah Daerah agar melaksanakan rekomendasi BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 47 agar memungut retribusi dan sewa atas pemanfaatan toko atau kios di Gedung Pasar Atas.

Menjawab Persoalan

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi mengucapkan terima kasih atas kerjasama legislatif dan eksekutif serta atas kemitraan yang telah tercipta selama ini sehingga rancangan peraturan daerah ini telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan anggota badan anggaran yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2023 ini," ungkapnya.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum diharapkan rancangan peraturan daerah ini, pemerintah daerah dan DPRD dapat berupaya menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi selama ini.

Ranperda ini dapat menjamin tersedianya prasarana sarana dan utilitas umum serta menjamin kepastian hukum dalam penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum menjadi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pengelolaan.

Kemudian, juga dapat mewujudkan perumahan yang baik dan sehat yakni rumah yang dapat menyediakan prasarana sarana dan utilitas umum yang layak bagi penghuninya. (*)

Halaman:
1 2 3 4
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI