6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar

Rabu, 12 Juni 2024, 00:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir menyerahkan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran pada pimpinan sidang, Irsyad Safar didampingi Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (10/6/2024) - Enam fraksi di DPRD Sumbar, setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran yang merupakan usul prakarsa Komisi I (Bidang Pemerintahan) ditetapkan jadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.

"Dengan persetujuan Fraksi Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, PPP-Nasdem serta PDI-P&PKB, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini akan dilanjutkan pada proses pembahasan," ungkap Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar.

Hal itu disampaikan Irsyad Safar didampingi wakil ketua, Suwirpen Suib, pada rapat paripurna dengan agenda Penetapan usul prakarsa Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Senin.

Hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi, Forkopimda, pimpinan OPD di Pemprov Sumbar serta pimpinan BUMN/BUMD dan undangan lainnya.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Menurut Iryad Safar, sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ada, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran akan merujuk pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Sumbar.

Sebelum ditetapkan jadi usul prakarsa DPRD, penjelasan terkait dengan dasar pertimbangan dan latarbelakang diusulkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini, disampaikan juru bicara Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir.

Dikesempatan itu, Irsyad Safar menjelaskan, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan anggota DPRD Sumbar ini, telah menjalani proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.

"Proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oloh Bapemperda ini, sesuai dengan amanah Pasal 6 Ayat (4) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018," terang Irsyad.

Sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus), ungkap Irsyad, Bapemperda DPRD Sumatera Barat juga telah mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan.

"Masukan, pertimbangan dan penyempurnaan itu didapatkan dari berbagai kegiatan di antaranya rapat kerja dengan SKPD terkait dilingkup Pemprov Sumatera Barat, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan kementerian terkait," ungkap Irsyad.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024