6 Fraksi Setujui Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran jadi Usul Prakarsa DPRD Sumbar
Dari hasil kajian yang dilakukan Bapemperda, ungkap Irsyad, terdapat sejumlah perubahan dan penyempurnaan yang cukup substansial, terutama terkait kewenangan daerah dan materi muatan yang disusun dalam draft Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran yang diusulkan pemrakarsa.
Usai ditetapkan jadi usul prakrasa DPRD Sumbar, Irsyad Safar mengingatkan Komisi I sebagai pemakarsa, menyiapkan Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran itu.
"Nota penjelasan DPRD itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna berikutnya sesuai jadawal yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah," ungkap Irsyad Safar.
Sebelum masuk pada tahap penyampaian Nota Penjelasan, ungkap Irsyad, Ranperda Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, terlebih dulu disampaikan ke gubernur, untuk dapat disepakati proses pembahasannya sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib.
Konteks Pengawasan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir menegaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini tidak akan kontradiksi dan tidak akan ada kontroversi. Apapun hasil pembahasan revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.
"Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini lebih kepada menyikapi kearifan lokal Sumatera Barat," ungkap Maigus.
Selain itu, Maigus Nasir menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini lebih fokus dalam konteks pengawasan isi siaran.
Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran ini, ungkap Maigus, juga bagian dari upaya pengembangan potensi-potensi yang ada di Sumatera Barat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024