GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah Investor
"Peta PKKPR pun sudah ada, dan PKKPR dinyatakan disetujui seluruhnya, dengan pertimbangan: Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pessel dan
Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023," ujarnya lagi
Masukkan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel
Mawardi selaku Direktur PT Bhakti Kesehatan Masyarakat, selaku pemilik RSU BKM dan Apotik BKM, menyebut pada 12 Mei 2024 , pihaknya juga sudah mengirimkan Surat kepada Bupati Pessel cq Sekda setempat, perihal Klarifikasi Pemetaan LP2B Lokasi RSU BKM.
Surat Permohonan Klarifikasi Pemetaan LP2B Lokasi RSU BKM bernomor 799/BKM-LP2B/PEMDA-RTRW/V/2024 tersebut, berisikan permohonan klarifikasi Peta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) lokasi RSU BKM, yang isinya sebagai berikut:
1. Lokasi yang digunakan untuk pembangunan RSU BKM adalah berdasarkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, Bahwa, lokasi Rumah Sakit di Jalan Jenderal Sudirman Sago Painan, yang dimohon telah sesuai dengan peruntukan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pessel Tahun 2010 - 2030.
2. Izin Mendirikan Bangunan Gedung Penunjang Medik RSU BKM belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan, karena ada Peta Lokasi yang diperlihatkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, yang memperlihatkan bahwa lokasi yang dimohon berada di atas lahan LP2B. (Padahal Sudah ada Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan)
3. Foto lokasi tanah sebelum didirikan bangunan (sekarang ruang rawat Kesehatan Jiwa) tahun 2018,nampak ada pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi sebelum didirikan bangunan di atasnya. Bukan sawah seperti yang diperlihatkan dalam gambar Dinas PUPR tahun 2023, dan bangunan yang berdiri di atasnya ada IMB.
4. Bahwa atas dasar Rekomendasi RTRW tersebut pada lampiran 1, kami melanjutkan pembangunan RSU BKM sejak tahun 2011 sampai sekarang. Namun terkendala oleh Peta Lokasi yang dikeluarkan Dinas PUPR tahun 2023 tersebut di atas. dan hal ini yang dimanfaatkan oleh LSM dan pihak lain untuk mengkriminalisasi pemilik RSU BKM dengan tuduhan menimbun lahan hijau / membangun di atas lahan LP2B dan sebagainya.
5. Bahwa dalam proses perubahan lokasi kami dari kawasan APL menjadi lahan LP2B, belum disosialisasikan terlebih dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan, dan pihak Pemerintah Nagari serta persyaratan lainnya.
6. Untuk mencegah semakin meluasnya persoalan ini, yang bakal merugikan pihak Rumah Sakit dan Masyarakat sebagai pemakai jasa layanan kesehatan RSU BKM, kami mohon untuk klarifikasi peta lokasi tersebut dikembalikan sebagai kawasan Area Pemanfaatan Lain (APL) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011. supaya tidak membuka peluang bagi pihak lain (LSM dan sebagainya) untuk memperkeruh suasana dan akan merugikan pihak Rumah Sakit dan Masyarakat.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji