GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah Investor
Muncul Laporan Masyarakat
Mawardi menyebut, pasca kami dari PT Bhakti Kesehatan Masyarakat memasukkan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel (bertanggal 12 Mei 2024), tak lama gangguan demi gangguan pun muncul.
Salah satunya, masuknya laporan oknum mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian, yang langsung disebarkan via berita media online dan media sosial , pada Selasa 21 Mei 2024.
Persoalan yang ditudingkan dalam berita tersebut adalah terkait Peta Lokasi pembangunan lanjutan RSU BKM .
Di mana, Izin Mendirikan Bangunan Gedung Penunjang Medik (lanjutan pembangunan) RSU BKM, belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan.
Karena, ada Peta Lokasi yang diperlihatkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, memperlihatkan bahwa lokasi dimohon pembangunan lanjutan, berada di atas lahan LP2B (seperti yang ada dalam Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel).
"Ini kan aneh. Kami masukkan permohonan klarifikasi ke Pemkab, tak lama muncul laporan masyarakat, dan langsung keluar beritanya di media online," heran Mawardi.
Bagaimanapun juga, terangnya lagi, PT Bhakti Kesehatan Masyarakat selaku pemilik RSU BKM Sago, sudah punya Rekomendasi RTRW, yakni: Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pessel Tahun 2010 - 2030.
"Jika ada Perda dan sebagainya, yang keluar sesudah itu, dan merubah fungsi lahan di dalam kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan sudah ada suatu proyek, seperti RSU, Pasar, dan sebagainya, maka penetapan perubahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan sebagainya, harus ada persetujuan dari pemilik lokasi / kawasan yang lama," ujarnya.
Dan, tambah dia, kalau pun terlanjur dikeluarkan Perda yang merubah dari Kawasan APL menjadi LP2B di lokasi yang sudah dibangun tersebut, harus segera di ralat, serta disesuaikan dengan RTRW yang terdahulu. Supaya tidak merugikan pemilik atau perusahaan yang sudah beroperasi, atas dasar RTRW yang sudah lebih dahulu ditetapkan.
"Kesimpulan, adanya tudingan tak berdasar (berujung laporan polisi, disertai pemberitaan media online sepihak), jelas sangat mengganggu kami para pemodal (investor) dalam berinvestasi. Ditambahkan, sikap Pemkab Pessel yang semestinya menjamin kenyamanan kami dalam menjalankan usaha, justru terkesan mempersulit pengurusan izin, dan mendiamkan ada gangguan-gangguan ke pemodal dalam berinvestasi," ucap Mawardi. (tsp/tsp)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji