GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah Investor

Minggu, 26 Mei 2024, 21:10 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah...
Lokasi tanah sebelum didirikan bangunan (sekarang ruang rawat Kesehatan Jiwa) tahun 2018,nampak ada pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi sebelum didirikan bangunan di atasnya. FOTO: Dok RSU BKM Sago Kab Pessel
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Mawardi menyebut, pasca kami dari PT Bhakti Kesehatan Masyarakat memasukkan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel (bertanggal 12 Mei 2024), tak lama gangguan demi gangguan pun muncul.

Salah satunya, masuknya laporan oknum mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian, yang langsung disebarkan via berita media online dan media sosial , pada Selasa 21 Mei 2024.

Persoalan yang ditudingkan dalam berita tersebut adalah terkait Peta Lokasi pembangunan lanjutan RSU BKM .

Di mana, Izin Mendirikan Bangunan Gedung Penunjang Medik (lanjutan pembangunan) RSU BKM, belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan.

Karena, ada Peta Lokasi yang diperlihatkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, memperlihatkan bahwa lokasi dimohon pembangunan lanjutan, berada di atas lahan LP2B (seperti yang ada dalam Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel).

"Ini kan aneh. Kami masukkan permohonan klarifikasi ke Pemkab, tak lama muncul laporan masyarakat, dan langsung keluar beritanya di media online," heran Mawardi.

Bagaimanapun juga, terangnya lagi, PT Bhakti Kesehatan Masyarakat selaku pemilik RSU BKM Sago, sudah punya Rekomendasi RTRW, yakni: Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pessel Tahun 2010 - 2030.

"Jika ada Perda dan sebagainya, yang keluar sesudah itu, dan merubah fungsi lahan di dalam kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan sudah ada suatu proyek, seperti RSU, Pasar, dan sebagainya, maka penetapan perubahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan sebagainya, harus ada persetujuan dari pemilik lokasi / kawasan yang lama," ujarnya.

Dan, tambah dia, kalau pun terlanjur dikeluarkan Perda yang merubah dari Kawasan APL menjadi LP2B di lokasi yang sudah dibangun tersebut, harus segera di ralat, serta disesuaikan dengan RTRW yang terdahulu. Supaya tidak merugikan pemilik atau perusahaan yang sudah beroperasi, atas dasar RTRW yang sudah lebih dahulu ditetapkan.

"Kesimpulan, adanya tudingan tak berdasar (berujung laporan polisi, disertai pemberitaan media online sepihak), jelas sangat mengganggu kami para pemodal (investor) dalam berinvestasi. Ditambahkan, sikap Pemkab Pessel yang semestinya menjamin kenyamanan kami dalam menjalankan usaha, justru terkesan mempersulit pengurusan izin, dan mendiamkan ada gangguan-gangguan ke pemodal dalam berinvestasi," ucap Mawardi. (tsp/tsp)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: