GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah Investor
Ada Rekomendasi Pemanfaatan Ruang
Nah, terang Mawardi, untuk jenis usaha bidang kesehatan dijalankan (RSU BKM), dirinya sudah melengkapi sejumlah persyaratan.
Seperti: sudah dikantonginya Rekomendasi Tata Ruang Rumah Sakit Umum BKM Sago Kabupaten Pesisir Selatan, dikeluarkan oleh Pemkab setempat.
Bahwa, lokasi Rumah Sakit yang berada di Jalan Sudirman Nagari Sago - Salido tersebut, telah sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pessel Tahun 2010 - 2030.
Dengan, Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani Sekdakab Pessel Rosman Effendi, yang juga selaku Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kala itu.
Kalau dilihat Pasal 44, UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di ayat (2), menegaskan:
Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini jelas ada kesesuaian dengan keluarnya Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, oleh Pemkab Pessel," ucapnya.
Selain itu, juga dikuatkan dengan kelengkapan lain, salah satunya dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Dimana, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Persetujuan PKKPR disetujui oleh OSS, dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji