GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah Investor

Minggu, 26 Mei 2024, 21:10 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
GANGGUAN INVESTASI: Lanjutan Pembangunan RSU BKM Sago Disebut Langgar LP2B Bikin Resah...
Lokasi tanah sebelum didirikan bangunan (sekarang ruang rawat Kesehatan Jiwa) tahun 2018,nampak ada pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi sebelum didirikan bangunan di atasnya. FOTO: Dok RSU BKM Sago Kab Pessel
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Nah, terang Mawardi, untuk jenis usaha bidang kesehatan dijalankan (RSU BKM), dirinya sudah melengkapi sejumlah persyaratan.

Seperti: sudah dikantonginya Rekomendasi Tata Ruang Rumah Sakit Umum BKM Sago Kabupaten Pesisir Selatan, dikeluarkan oleh Pemkab setempat.

Bahwa, lokasi Rumah Sakit yang berada di Jalan Sudirman Nagari Sago - Salido tersebut, telah sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pessel Tahun 2010 - 2030.

Dengan, Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, ditandatangani Sekdakab Pessel Rosman Effendi, yang juga selaku Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kala itu.

Kalau dilihat Pasal 44, UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di ayat (2), menegaskan:

Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini jelas ada kesesuaian dengan keluarnya Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, oleh Pemkab Pessel," ucapnya.

Selain itu, juga dikuatkan dengan kelengkapan lain, salah satunya dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).

Dimana, PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Persetujuan PKKPR disetujui oleh OSS, dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.

"Peta PKKPR pun sudah ada, dan PKKPR dinyatakan disetujui seluruhnya, dengan pertimbangan: Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pessel dan

Halaman:

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan: