Pusat Mediasi Indonesia UGM Nyatakan 5 Anggota KI Sumbar Berhak Sandang Profesi Mediator dan Negosiator

Sabtu, 25 Mei 2024, 03:15 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Pusat Mediasi Indonesia UGM Nyatakan 5 Anggota KI Sumbar Berhak Sandang Profesi Mediator...
Ketua Mediasi Indonesia FEB UGM, Prof Indra Bastian foto bersama dengan Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota, saat mengikuti pelatihan pelatihan mediator dan workshop negosiasi. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (1/5/2024) - Lima orang anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat ikuti pelatihan pelatihan mediator dan workshop negosiasi di Pusat Mediasi Indonesia Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Yogyakarta.

"Pelatihan ini bertujuan untuk membekali anggota KI Sumbar dalam menyelesaikan sengketa, sebagai tugas dan fungsi Komisi Informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 26UU No 14 Tahun 2008," ungkap Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra.

Disebutkan Musfi, mediator merupakan salah satu instrumen penting dalam proses persidangan sengketa informasi di lembaga KI Sumbar.

Sejak dibentuk pada tahun 2014 lalu, ungkap Musfi, KI Sumbar telah lahirkan 13 mediator dalam tiga periode masa jabatan. Terdiri dari 12 orang anggota KI dan 1 orang ASN.

Mediator yang dihasilkan di periode pertama KI Sumbar terbentuk yakni lima orang anggota KI yakni Syamsurizal, Adrian Tuswandi, Yurnaldi, Arfitriati, Sondri dan Sekretaris KI Sumbar, Devi Astina.

Lalu, pada periode kedua KI Sumbar, Nofal Wiska, Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.

Kemudian pada periode ketiga KI Sumbar, Musfi Yendra, Mona Sisca, Riswandi dan Idham Fadli.

"Pelatihan mediator dan negisiator ini, untuk mendukung profesionalitas tugas dan fungsi komisioner dan panitera, dalam menyelesaikan sengketa informasi publik," terang Musfi.

"Dengan mengikuti pelatihan, pengetahuan yang didapati akan menunjang kinerja KI Sumbar," ungkap Musfi.

Sementara, Pendiri sekaligus Ketua Mediasi Indonesia FEB UGM, Prof Indra Bastian menegskan, peserta pelatihan ini nantin ya akan mendapatkan sertifikat dari Mahkamah Agung.

Sertifikat itu menandakan para anggota KI Sumbar telah layak menyandang profesi mediator dan negosiator serta telah profesional.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024