Pusat Mediasi Indonesia UGM Nyatakan 5 Anggota KI Sumbar Berhak Sandang Profesi Mediator dan Negosiator
"Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya," terang Prof Indra Bastian.
"Sertifikat ini nantinya juga bisa digunakan secara profesional oleh yang bersangkutan," tambah Prof Indra Bastian. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7 Pengedar Ganaja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan
- Pengurus ISPI Jambi Dilantik, Audy Joinaldy Paparkan Peluang dan Tantangan Program Makanan Bergizi dan Susu Gratis
- Kebulatan Tekad Tolak Kejahatan Pemilu dan Politik Uang Warnai Milad 119 Tahun SI Sumbar
- Kajati Sumbar Gagas Program Jaksa Mengajar untuk Cegah Kenakalan Remaja, Muhidi: DPRD Sumbar Siap Optimalisasikan
- 4 Urang Awak yang Dievakuasi dari Lebanon Sampai di Kampung, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar