Sumbar Raih WTP ke-12, Audy Joinaldy: Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan dalam 60 Hari

Kamis, 23 Mei 2024, 18:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Raih WTP ke-12, Audy Joinaldy: Tuntaskan Tindak Lanjut Temuan dalam 60 Hari
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan menyerahkan LHP atas LKPD Sumbar Tahun 2023 pada Wagub Sumbar, Audy Joinaldy, usai rapat paripurna, Senin. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan jajaran. (humas)

Selanjutnya, membenahi penatausahaan, pelaporan dan pertanggung-jawaban baik pada tingkat bendahara, PPTK, PPK, KPA, PA maupun pengelola aset SKPD.

"Semua hal itu akan jadi perhatian utama pemerintah daerah di masa yang akan datang," terang Audy.

Audy juga mengingatkan semua kepala OPD/Biro/RS daerah beserta jajaran, untuk menjadikan LHP BPK ini, pedoman dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dimasa- masa yang akan datang.

Baca juga: Temu Ramah Bersama Pejuang RI, Mahyeldi: Perhatian pada Veteran masih Minim

"Segera laksanakan tindak lanjut temuan pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan inspektorat provinsi dan harus tuntas sebelum 60 hari ke depan," tegasnya.

Hal-hal yang telah jadi temuan dan catatan tim BPK, terang Audy, merupakan hal yang harus diperbaiki sehingga tidak menimbulkan temuan kembali dimasa yang akan datang.

"Tingkatkan koordinasi dengan semua pihak, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset," tuturnya.

Gunakan APBD secara Efektif dan Efesien

Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan usai penyerahan LHP mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan opini WTP 12 kali berturut-turut sejak tahun 2012.

"Hal tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan," ungkap Slamet.

Menurut Slamet, BPK ingin menegaskan pentingnya penggunaan APBD secara efektif dan efisien.

Halaman:

Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: