Bencana Termasuk Kategori Informasi Serta Merta, Musfi: Harus Didapatkan Secara Cepat oleh Masyarakat
Pada Pasal (1) dijelaskan, kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
Kemudian, pada Pasal (2) disebutkan kesiapsiagaan dilakukan melalui yaitu (a). penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana; (b). pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini.
Kemudian, (c). penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar; (d). pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat; (e). penyiapan lokasi evakuasi;
Lalu, (f). penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan (g). penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
"UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan tentang informasi kebencanaan."
"Pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah melalui instansi terkait saat terjadi bencana, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang jelas dan akurat saat bencana terjadi."
"Selain itu masyarakat dapat menerima informasi yang telah dikelola dengan keteraturan dan terkoordinasi secara integratif."
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BPBD, terang dia, diharapkan selalu memberikan informasi bencana secara cepat dan termutakhir pada masyarakat, baik melalui media massa atau media sosial.
Diketahui, bencana dahsyat telah menimpa beberapa daerah di Sumatera Barat dalam beberapa bulan terakhir. Kejadian ini menyisakan duka mendalam.
Bencana kategori kejadian luar biasa, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan pada 7 Maret 2024.
Sebanyak 31 warga meninggal dunia, 74 ribu warga sempat mengungsi, 866 rumah rusak berat, 139 unit rusak sedang, dan 579 unit rusak ringan, 16 unit jembatan dan 355 meter jalan juga mengalami kerusakan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024