Bencana Termasuk Kategori Informasi Serta Merta, Musfi: Harus Didapatkan Secara Cepat oleh Masyarakat
PADANG (22/5/2024) - Informasi terkait bencana alam maupun non alam, sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan kategori informasi serta merta.
Informasi serta-merta adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik yakni pemerintah, karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (Pasal 10 Ayat 1 UU KIP).
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik seperti BPBD Sumatera Barat, harus dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat terhadap potensi bencana yang bisa mengancam hajat hidup masyarakat serta informasi respon penanggulangan bencana," ungkap Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra dalam pernyataan tertulis yang diterima.
Pernyataan ini disampaikan Musfi, terkait Provinsi Sumatera Barat yang masuk kategori rawan bencana alam. Terdapat potensi gempa bahkan tsunami dari laut. Ancaman erupsi, banjir bandang dan longsor dari gunung dan perbukitan. Banjir bahkan juga sering terjadi di perkotaan, belakangan ini.
"Sangat penting, pemerintah memperhatikan keterbukaan informasi publik soal bencana ini. Baik sebagai bentuk kesiapsiagaan atau penanggulangan saat terjadinya bencana," terang Musfi.
Musfi juga mengingatkan PPID di kabupaten dan kota di Sumatera Barat, agar tidak abai dalam memberikan informasi tentang potensi bencana pada masyarakat.
Bahkan, PPID di tingkat pemerintahan nagari, juga harus aktif dan melek soal informasi kebencanaan ini.
"Dalam hal penguatan peran PPID, KI Sumatera Barat siap untuk mendampingi, memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap badan publik dalam melakukan diseminasi informasi terkait kebencanaan ini," ujar Musfi.
Baca juga: 150 Korban Banjir Lahar Dingin Tanah Datar Dibangunkan Rumah Relokasi di BBI Rambatan
Kewajiban menyebarluaskan informasi publik kategori serta merta ini, urai Musfi, mesti disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami (Pasal 10 Ayat 2 UU KIP).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Perempatan Kantor Pos Cabang Utama Padang jadi Titik Nol Kilometer Sumbar, Ini Alasan Ilmiahnya
- KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta
- 2022 Dokter Ahli Bedah Ikuti P2B2 PABI, Ini Harapan Audy Joinaldy
- Bawaslu Sumbar Ajak Semua Elemen Wujudkan Ekosistem Pemilihan yang Sehat, Jauh dari Polarisasi
- Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya