Bencana Termasuk Kategori Informasi Serta Merta, Musfi: Harus Didapatkan Secara Cepat oleh Masyarakat
Bencana alam itu di antaranya kekeringan, kebakaran hutan, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa, gempa bumi, tsunami termasuk juga banjir dan erupsi gunung.
Sedangkan bencana non alam di antaranya, kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan lain sebagainya.
Ditegaskan Musfi, bencana alam dan non alam ini merupakan bentuk informasi yang harus didapatkan secara cepat oleh masyarakat.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Dapat Bantuan Rehab Rumah Bencana Rp 37 Miliar
"Badan publik harus sesegeranya, tanpa penundaan, menyampaikan informasi kebencanaan ini sebab dapat mengancam hajat hidup orang banyak," terangnya.
Diseminasi informasi kebencanaan ini, juga diatur dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pada Pasal 12 huruf (c) diatur, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas yaitu menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
Terkait hak dan kewajiban masyarakat pasal 26 huruf (c) UU Penanggulangan Bencana menyatakan, masyarakat berhak mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
Sementara kewajiban masyarakat pada pasal 27 huruf (c) adalah memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
"Informasi serta-merta sebagaimana dimaksud UU KIP, bertujuan untuk melindungi hajat orang banyak, terkait bencana memang tidak dijelaskan lebih detil di dalam undang-undang tersebut," terang Musfi.
Namun, dalam UU Penanggulangan Bencana, pada Pasal 45 diatur tentang kesiapsiagaan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada