Pembicaraan Ganti Rugi Exit Tol Tarok City masih belum Rampung, Anggaran Tersedia dengan Skema BKK
"Semuanya tentu perlu menyegerakan, Pemprov dengan menuntaskan Penloknya, BPN dan Kementerian PUPR dengan percepatan pembayaran pengantian lahannya," terang dia.
"Hutama Karya untuk pembangunan fisiknya, juga harus lebih dikebut. Itu imbauan dari kita di DPRD," tambah dia.
Irsyad mengimbau masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan, untuk ikut memberikan dukungan.
"Yang akan mendapat manfaat dari pembangunan ini bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat luas," ungkap Irsyad.
Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi 1 (Padang-Sicincin) ini akan terbagi jadi 2x2 lajur pada tahap awal.
Seksi ini akan memiliki 3 gerbang tol yang berada pada stationing (STA) 1+800, STA 19+000 dan STA 35+800.
Seksi ini juga akan memiliki 1 pasang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP/Rest Area) Tipe A yang berada di STA 23+000.
Diketahui, Jalan Tol Pekanbaru-Padang memiliki total panjang 254 km dengan rincian Seksi 1 Padang--Sicincin, Seksi 2 Sicincin--Bukittinggi.
Kemudian, Seksi 3 Bukittinggi--Payakumbuh, Seksi 4 Payakumbuh--Pangkalan, Seksi 5 Pangkalan--Bangkinang dan Seksi 6 Bangkinang-Pekanbaru.
Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru--Padang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang ditandatangani pada Oktober 2017 dengan nilai investasi sebesar Rp9,729 Triliun.
sementara, STA sendiri adalah penomoran panjang jalan. STA merupakan jarak langsung yang diukur dimulai dari titik awal hingga titik yang hendak ditentukan stasiunnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024