Sosper RPPLH di Panti, Suharjono: Wujudkan Harmonisasi Masyarakat dengan Lingkungan
Menurut dia, Perda RPPLH ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.
Seorang tokoh masyarakat Jorong Lundar, mengucapkan terimakasih pada Suharjono yang telah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda di Kecamatan Panti.
"Kegiatan ini selain jadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan wakil rakyat dengan masyarakatnya," jelasnya.
Baca juga: Suharjono: Perda Penanggulangan Bencana Fokus pada Pencegahan dan Mitigasi
Sosialisasikan di Rao Pasaman
Perda RPPLH ini, juga disosialisasikan Suharjono di Kp Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman pada Rabu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rao, kepala Jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda serta ratusan masyarakat.
Dikesempatan itu, Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.
Suharjono memaparkan, beberapa poin penting yang jadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda RPPLH ini. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pendapatan Daerah Pasbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp1,339 Yriliun
- Pimpinan DPRD Padang Panjang Konsultasi ke DPRD Pasbar, Ini yang Dibicarakan
- KPU Pasbar Ajak Forkopimda Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
Baznas Agam Salurkan Rp1,961 Miliar ZIS, Ini Peruntukannya
Kabar Daerah - 03 Desember 2024
PILKADA PESSEL 2024: HJ-RI Menang, RA-Nasta Tumbang
Kabar Daerah - 03 Desember 2024