Sosper No 8 Tahun 2019, Mario: Kesejahteraan Masyarakat di Beberapa Daerah masih Tertinggal

Selasa, 30 April 2024, 00:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Sosper No 8 Tahun 2019, Mario: Kesejahteraan Masyarakat di Beberapa Daerah masih...
Anggota DPRD Sumbar, Mario Syah Johan jadi pemateri pada sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, tanggal 23-24 April 2024. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Meskipun ia menyadari, permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Mario menekankan, penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

"Pembuatan Perda ini mengacu pada UU No 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial," pungkasnya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Sumbar Bicarakan Proyek Strategis Daerah dengan Mitra Kerja

Kegiatan Sosper ini dihadiri pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat yang terlihat antusias mendengarkan penjelasan Mario Syah Johan. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024