SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
PESISIR SELATAN(24/4/2024) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.
Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu.
Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima.
Kemudian, majelis mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Dan, membebankan biaya perkara kepada Negara.
Majelis Hakim dalam putusan, menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di mana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Majelis Hakim menegaskan, saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.
Baca juga: PILKADA 2024: KPU Pessel Koordinasi dengan BNP Sumbar
Kemudian, diklarifikasi ke Padang pada 25 Februari 2024, dan dibuat Laporan Polisi tanggal 25 Maret 2024.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji