SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP

Rabu, 24 April 2024, 15:23 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pesisir Selatan
SENGKETA PEMILU: Hakim Tolak Dakwaan Dugaan Ijazah Palsu Caleg PPP
Sidang putusan perkara dugaan ijazah palsu caleg terpilih partai PPP atas nama It Arman di PN Kelas II Painan, Rabu (24/4/2024). FOTO: tusrisep

PESISIR SELATAN(24/4/2024) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Painan menolak dakwaan perkara ijazah Palsu dengan terdakwa It Arman, caleg terpilih dari Partai PPP Dapil I Pessel.

Putusan perkara dengan Nomor 32 Pidsus Pengadilan Negeri Painan, dibacakan Majelis Hakim diketuai Y. Teddy Widoartono, dengan anggota Syofian Adi, dan Batinta Oktavianus, di PN Painan (agenda pembacaan putusan), Rabu.

Dalam putusannya, hakim menegaskan, Dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada tanggal 6 Maret 2024, tidak dapat diterima.

Kemudian, majelis mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Dan, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis Hakim dalam putusan, menimbang, Pasal 454 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana, laporan Pelanggaran Pemilu di sampaikan paling lama 7 hari, setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Majelis Hakim menegaskan, saksi mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu pada tanggal 24 Februari 2024.

Baca juga: PILKADA 2024: KPU Pessel Koordinasi dengan BNP Sumbar

Kemudian, diklarifikasi ke Padang pada 25 Februari 2024, dan dibuat Laporan Polisi tanggal 25 Maret 2024.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI