Perbaikan Jalan di Sumbar, Kementrian PUPR Kucurkan Rp478,6 Miliar melalui Program IJD, Percepatan Tol juga Disetujui
"Rincian tersebut berdasarkan data IJD Kementerian PUPR untuk Tahun 2024 yang akan dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional," ungkap Medi Iswandi.
Dia menerangkan, proses pengusulan pembiayaan untuk pembangunan atau perbaikan jalan melalui program IJD tidak instan. Tapi mesti melalui beberapa tahapan dan mekanisme resmi.
Di antaranya, penyusunan usulan proyek pemerintah kabupaten/kota menyusun usulan proyek yang dilengkapi dengan readyness kriteria seperti dokumen perencanaan teknis, dokumen lingkungan, kesiapan lahan, kesiapan menerima hibah, pakta integritas dan berita acara pembahasan kemudian diajukan melalui Pemerintah Provinsi.
Baca juga: BANJIR PESSEL: Menteri PUPR Tinjau Kerusakan Bencana di Pesisir Selatan
Proses ini melibatkan analisis kebutuhan, identifikasi lokasi yang memerlukan perhatian khusus dan penentuan anggaran yang diperlukan.
Usulan proyek jalan diajukan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Pekerjaan Umum.
Usulan proyek dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan nasional atau regional, serta ketersediaan sumber daya yang diperlukan.
Proses evaluasi ini melibatkan penilaian teknis, finansial dan kebijakan.
"Banyak hal yang mesti disiapkan daerah untuk memperoleh dana IJD ini, tidak bisa hanya bermodalkan kedekatan semata. Perlu keseriusan dan komitmen yang kuat dari Kepala Daerahnya," tegas Medi.
Tol Juga Kecipratan
Medi juga menyebut, keseriusan gubernur dalam memacu laju pembangunan di Sumbar tidak hanya pada jalan nasional saja.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024