Pedagang Saham Sumbar Tumbuh 18,39 Persen
SID merupakan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Seseorang yang memiliki SID dapat menggunakan layanan jasa yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepemilikan SID untuk investor tidak ubahnya seperti KTP elektronik milik masyarakat umum. SID terdiri dari 15 digit unik, dengan 3 digit pertama adalah huruf dan 12 digit selanjutnya berupa angka.
Kepemilikan SID menjadi bukti sudah terdaftar secara resmi menjadi salah satu investor di pasar modal. (*)
Baca juga: Aset Perbankan Sumbar periode Juni 2024 Tumbuh 5,80 Persen, Roni Nazra: Tingkat Resiko Terjaga
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Potensi Pertanian dan EBT Sumbar Belum Tergarap, Audy Joinaldy: Pemerintah Terkendala Hilirisasi dan Investasi
- Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi
- Pemprov Sumbar dan BPH Migas Sepakat Pertajam Pengawasan Penyaluran BBM dan Gas
- Nilai Proyek Fly Over Sitinjau Lauik Tembus Rp2,7 Triliun, Audy: Melalui Skema KPBU Bank Nagari Sanggupi Rp500 Miliar
- Dharmasraya Alami Deflasi Periode Oktober 2024