Kontribusi PAD Agam terhadap Pembangunan 10,54 Persen, Sekda: Ketergantungan Pusat Tinggi

Rabu, 27 Maret 2024, 15:48 WIB | Kabar Daerah | Kab. Agam
Kontribusi PAD Agam terhadap Pembangunan 10,54 Persen, Sekda: Ketergantungan Pusat Tinggi
Sekda Agam, Edi Busti menyerahkan SK Bupati tentang OPD yang bertanggungjwab terhadap peningkatan PAD di tahun 2025. (humas)

AGAM (27/3/2024) -- Sekda Agam, Edi Busti saksikan penandatanganan Pakta Integritas Penanggungjawab Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula kantor bupati, Rabu.

Penandatangan Pakta Integritas ini, disela rapat koordinasi PAD yang jadi fokus utama dalam upaya mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Agam.

"Pengelolaan PAD sering terabaikan, dengan fokus lebih pada belanja tanpa memperhatikan penerimaan. Hal ini tercermin dari realisasi APBD tahun lalu, dimana hanya 10,54% berasal dari PAD, menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada pemerintah pusat," ungkap Edi Busti, mewakili bupati Agam.

Dalam rapat tersebut, juga dilakukan penyerahan surat keputusan Bupati Agam tentang Perangkat Daerah Penanggungjawab Pemungutan PAD dan Target Trilwulanan PAD Tahun 2024.

Ini merupakan bentuk komitmen dalam mengoptimalkan penerimaan PAD secara maksimal melalui Pakta Integritas yang jadi bukti keseriusan untuk mengelola sumber pendapatan asli daerah dengan jujur dan bertanggungjawab.

Dalam upaya meningkatkan PAD, terang Edi Busti, diperlukan kolaborasi, sinergi, inovasi dan kreativitas dari semua pihak.

"Peraturan Daerah terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan, termasuk pengelolaan 13 jenis pajak dan retribusi yang tersebar di Perangkat Daerah Penanggungjawab PAD," ungkapnay.

"Namun, ada perubahan dalam jenis dan sumber PAD, serta kehilangan penerimaan sebesar Rp1,7 miliar," terangnya.

Melalui rapat itu, Edi Busti mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama Bertanggung jawab dalam merealisasikan target PAD, meningkatkan upaya pemungutan PAD dengan maksimal, berkolaborasi untuk mengidentifikasi peluang baru dalam pengelolaan PAD, mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan PAD secara ketat.

Ia juga menekankan untuk meningkatkan sosialisasi terkait peraturan daerah baru, memikirkan pola pengelolaan PAD yang lebih efektif, mengoptimalkan pemungutan pada sektor-sektor PAD andalan.

Kemudian, menyelesaikan permasalahan terkait objek PAD tertentu, menerapkan sistem pembayaran online dan pengawasan yang ketat, mengevaluasi kembali persyaratan izin terkait retribusi bangunan gedung.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: