BPJS Bicara JKN di Radio Langkisau FM
PESISIR SELATAN (17/3/2024) - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kesehatan Cabang Padang memaparkan tentang pentingnya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Radio Langkisau FM, baru - baru ini.
Langkisau FM, merupakan Radio dibawah pengelolaan Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Dalam relis Diskominfo Minggu (17/3/2024), BPJS yang hadir di Studio Program Gauang Pasisia Frekuensi FM 91.20 tersebut, adalah Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang, Faisal Hutama Putra.
Faisal menjelaskan, kondisi di Pessel per 1 Februari 2024 (semester 1): jumlah peserta sebanyak 453.224 jiwa alias 86,39 persen dari total penduduk.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Dari data tersebut, sebutnya, masih ada sebanyak 71.384 jiwa penduduk yang belum menjadi peserta JKN.
Dalam penjelasan di Langkisau FM, menyebutkan bahwa dasar dari program ini adalah munculnya Undang-undang (UU) No 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Pentingnya program JKN ini, untuk disosialisasikan," ujarnya
Faisal menambahkan, hak dan kewajiban peserta JKN, diantaranya: mendaftar menjadi peserta, dan melakukan pembayaran iuran secara rutin per tanggal 10 disetiap bulannya, untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan.
Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan 45 ribu Nelayan Terdaftar jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Perbedaan JKN dan BPJS: yaitu hanya pada defenisinya. JKN program jaminan sosial perlindungan kesehatan untuk yang telah membayar iuran. Sedangkan BPJS, adalah badan hukum publik dibentuk pemerintah," jelasnya.
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji