Pemilu 2024, PKS, Gerindra dan Nasdem Sama-sama Raih 2 Kursi dari Dapil Bukittinggi I
Disclaimer; Penghitungan perolehan kursi dan Caleg terpilih ini, merupakan data yang diolah valoranews.com merujuk hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 sesuai Surat Keputusan KPU BukittinggiNo 128 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil, ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno KPU Bukittinggi tentang perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tingkat Bukittinggi. (*)
Penulis: Mangindo Kayo
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II