Tangkap Pencuri HP, Polisi Malah Temukan Sabu di Kantong Celana
VALORAnews—Ibarat pepatah sekali dayung, dua pulau terlampaui. Begitulah aksi penangkapan yang dilakukan tim Polsek Padang Barat terhadap Jeki Syamora alias Jeki (19). Jeki menjadi target polisi atas kasus pencurian handphone, namun dalam penangkapannya, polisi justru menemukan 4 paket sabu di kantong celana miliknya.
Kapolsek Padang Barat Sumintak mengatakan, Jeki menjadi buronan polisi sejak satu bulan silam. Dia dilaporkan atas kejahatan pencurian handphone milik Jefriandi (26) warga Pasar Ambacang. Jeki dibekuk saat berada di salah satu warnet di Kawasan Purus IV, Rabu (6/1) kemarin.
"Ternyata setelah ditangkap, dia juga menyimpan 4 paket sabu yang dikemas plastik bening dan disimpan di kantong celananya," ujar Sumintak.
Jekipun digelandang ke Polsek Padang Barat. Atas temuan tersebut, kata Sumintak, Jeki dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 112 jo 114 jo 127 UU NO 35/2009 dan UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
"Utk kasus pencurian tetap kami sidik, namun kita dahulukan kasus narkotika, karena ancaman lebih tinggi,nanti setelah kasus narkobanya P21 baru kita naikan kasus pencuriannya," kata Sumintak. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024