Pemetaan Bawaslu Agam, 5 TPS pada 3 Kecamatan di Agam Tak Miliki Listrik
AGAM (12/2/2024) - Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) kategori rawan.
Pemetaan TPS rawan itu merujuk kepada surat edaran Bawaslu RI No 4 Tahun 2024 tentang Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024.
"Pemetaan ini sebagai bentuk pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu di tingkat TPS," ungkap Yuhendra, Ahad.
Dalam surat edaran Bawaslu RI itu, terangnya, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan.
Baca juga: Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini
Ketujuh variabel tersebut berupa variabel penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS serta jaringan internet dan listrik.
Variabel pertama, yakni penggunaan hak pilih, memiliki indikator seperti dalam TPS tersebut didapatkan adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jumlah TPD sebanyak 541 yang tersebar di 16 kecamatan.
Lalu, terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) dengan jumlah TPS 868 tersebar di 16 kecamatan. Adanya potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat di 24 TPS tersebar di 7 kecamatan.
Baca juga: LSF Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Agam
Adanya terdapat Kelompok Panitia Pemungutan Suara KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Jumlah TPS sebanyak 276 di 12 kecamatan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Agam Raih WTP Kesepuluh secara Berturut-turut, Bupati: Tak Banyak Daerah Mampu Seperti Ini
- Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar
- LSF Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Agam
- 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
- KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya