KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024

Kamis, 08 Februari 2024, 10:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di...
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Rabu.

Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:

  • Sampul kertas berisi surat suara;
  • Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
  • Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
  • Lubang kotak suara; dan
  • Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:

  1. Paku untuk mencoblos;
  2. Bantalan atau alas coblos; dan
  3. Meja.

TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat. (*)

Halaman:
1 2 3 4

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: