KPPS Wajib Serahkan C-Pemberitahuan ke Setiap Pemilih, Yuk Kenali Formulir yang ada di TPS Pemilu 2024
Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- Sampul kertas berisi surat suara;
- Sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- Sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- Lubang kotak suara; dan
- Lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- Paku untuk mencoblos;
- Bantalan atau alas coblos; dan
- Meja.
TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada