Saingi PNS, PPPK Jadi Pekerjaan Menantu Idaman Berikutnya? Ini Dia Perbedaan ASN dan Pegawai Kontrak
VALORANEWS.COM - Saingi PNS, PPPK jadi pekerjaan menantu idaman berikutnya? Intip perbandingan upahnya.
Seperti dilansir ValoraNews.com melalui kanal YouTube CNBC Indonesia, Jumat 2 Februari 2024, bahwa dalam sidang paripurna DPR telah disetuji rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Salah satu poin penting dalam undang-undang ASN adalah kesetaraan hak antara PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih tetap menjadi primadona di tengah gempuran bisnis startup.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Aspal Mulus Jalan Labuhan Tanjak - Sei Sirah Sepanjang 1,10 KM
Pasalnya, gaji tetap, jenjang karir hingga tunjangan, dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat masih banyak orang tua yang meminta anaknya untuk menjadi PNS.
Bahkan ada yang mengatakan seseorang dengan profesi PNS adalah menantu idaman mertua.
Menariknya di tengah antusiasme masyarakat untuk mendaftar seleksi calon ASN 2023 lalu yang membludak ternyata sebagian besar justru memilih mendaftar sebagai PPPK dibandingkan CPNS.
Secara definisi PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu lalu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Baca juga: Gila! Ada Event Menarik dari Google, Pengguna Bisa Cuan Jutaan Rupiah, Simak Ini Caranya
PNS memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat, golongan, yang mereka miliki.
Penulis: Rumpun4
Editor: Rumpun1
Sumber: YouTube CNBC Indonesia
Berita Terkait
- Deteksi AFib untuk Mencegah Stroke Lebih Mudah dengan OMRON Complete
- Japan World Business Tawarkan Konsep Magang di Perusahaan di Jepang untuk Mahasiswa Indonesia
- 7 Rekomendasi Brand Fashion Muslim Lokal yang Trendy, Nyaman dan Stylish
- Pemulangan Jemaah Haji Kloter 31 Embarkasi Makassar Delay 39 Jam
- Gubernur Sumbar Resmikan GSG IKM SS Kupang, Ini Pesan Mahyeldi
Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Gaya Hidup - 13 November 2024
PPI dan Pemko Bukittinggi Gelar Paskibraka Competition 2024
Gaya Hidup - 05 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024