Satu Pasangan Terjaring di Malam Tahun Baru di Agam
VALORAnews - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada malam pergantian tahun dari 2015 ke 2016 di Kabupaten Agam, berhasil menjaring satu pasangan tanpa ikatan pernikahan, diduga melakukan perbuatan maksiat.
"Pasangan itu terjaring, sekitar pukul 23.30 WIB, yang betempat di Pasia Kecamatan Tanjung Mutiara," kata Kepala Satpol PP Agam, Danil Defo, Sabtu (2/1/2016).
Operasi pekat, digelar pemerintah Kabupaten Agam dibagi atas tiga tim. Satu tim beroperasi Kabupaten Agam kawasan Barat. Sedangkan dua timnya lagi, beroperasi di Agam kawasan timur.
"Sebanyak 16 personil diturunkan dalam operasi di Agam kawasan timur. Kedua tim itu terdiri dari Satpol PP, Denpom, Polri dan TNI. Namun, tak satu pun yang terjaring," katanya.
Baca juga: Ide Usaha Liburan Tahun Baru 2024, 3 Produk Paling Laris di Pantai
Dua tim yang beroperasi di Agam kawasan timur itu, katanya, menelusuri objek wisata dan lokasi dianggap rawan di 11 kecamatan, di antaranya Kecamatan Canduang, Kamang Magek, Tilatang Kamang, Baso, Palupuah, IV Koto, Sungai Puar, Banuhampu dan Malalak.
Satu tim lagi beroperasi di Kabupaten Agam, kawasan barat, yakni menelusuri Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Raya, Matur, Ampek Nagari dan Tanjung Mutiara, dan didapati satu pasang terjaring diduga melakukan perbuatan maksiat, yang bertempat di Pasia Kecamatan Tanjung Mutiara.
"Pasangan itu dihadapkan pada wali nagari dan camat setempat. Namun wali nagari dan camat tidak mengakui, kalau pasangan itu warganya, dan terpaksa dibawa ke Markas Satpol PP untuk diminta keterangan," katanya. (ham)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Nagari Pagadih jadi Nominator 10 Terbaik ADWI Tahun 2024 Kategori Kelembagaan dan SDM
- Pokdarwis Sungai Batang Dilatih Pariwisata Ramah Muslim, Ini Harapan Pjs Bupati Agam
- 40 Pelaku Usaha Dibekali Pengetahuan tentang Pentingnya Kebersihan dalam Industri Pariwisata
- Nagari Pasia Laweh Miliki Museum Adat dan Kebudayaan, Ini Harapan Pjs Bupati
- Agam Usulkan Festival Rakik-rakik jadi Agenda KEN 2025