Komisi IV DPRD Sumatera Barat Telisik Realisasi Kegiatan Dinas BMCKTR, Ini yang Dibahas
Menurut Politisi PKS ini, jika kerusakan jalan ini tidak dicarikan solusinya, bisa berdampak pada persoalan hukum. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak, bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan.
"Oleh sebab itu, untuk tahun 2024 ini, saya menekankan harus ada keseriusan dari pemerintah provinsi mencari solusi akan masalah ini, apakah ini dananya akan diambilkan dari anggaran provinsi atau dari DAK dari pusat," tegas Budiman.
Pembenahan jalan yang jadi kewenangan provinsi ini, menurut Budiman, juga sangat penting karena infrastruktur yang ada itu, merupakan pendukung sektor pariwisata. Seperti diketahui pariwisata merupakan sektor andalan untuk Sumatera Barat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar