Maling Kotak Infak dan Ranmor Dibekuk, Sempat Bertemu Pemilik Kendaraan Saat Berkeliling Kampung
Di lokasi ini, dia melakukan pencurian terhadap satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunim dengan cara memindahkan kotak Infak tersebut ke dalam toilet Masjid.
"Sesampai di toilet masjid, pelaku mencongkel kotak Infak dengan menggunakan sebuah paku besi ukuran lima inci dan mengambil uang di dalam kotak infak tersebut sebanyak Rp500 ribu dan meninggalkan kotak Infak di dalam toilet Masjid tersebut," ucap AKP Farel.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA-5519-SP dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi BA-3497-SV.
Kemudian, satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 80 cm dan lebar 20 cm dan satu buah kotak infak terbuat dari kaca dan bingkai alumunium dengan tinggi 60 cm dan lebar 20 cm.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
- Pendapatan Daerah Pasbar di Perubahan APBD 2024 Naik 2,37 Persen