Inilah Arti Kotak Kuning Bersilang di Perempatan Jalan

Rabu, 30 Desember 2015, 09:48 WIB | News | Kota Padang
Inilah Arti Kotak Kuning Bersilang di Perempatan Jalan
Ilustrasi yellow box junction.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pengendara motor maupun mobil pasti menemukan hal baru ketika melintas di beberapa perempatan jalan raya di Kota Padang. Seperti di perempatan jalan Diponegoro - M. Yamin - Andalas, sebuah kotak kuning bersilang tercetak di aspal pada keempat tumbukan jalan tersebut. Apa maknanya?

Informasi dari situs Mabes Polri, kotak kuning itu disebut Yellow Box Junction (YBJ). Dia adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di satu jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat. Pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti, ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang. Ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga, ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Karena itu jangan anggap remeh YBJ karena bisa terkena tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500.000, jika melaju tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas di depan. (vri)

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: