Bawaslu Pasbar Temukan 360 Pemilih Meninggal Dunia Ada dalam DPT

Sabtu, 16 Desember 2023, 06:24 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Bawaslu Pasbar Temukan 360 Pemilih Meninggal Dunia Ada dalam DPT
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra.

DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.

Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam lingkup kelurahan/desa.

Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti

"Kita akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendataan DPtb dan DPK ini bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)," ungkapnya.

Tujuannya, terang dia, untuk memastikan KPU Pasaman Barat, PPK dan PPS melakukan proses DPtb dan DPK disertai dokumen dan alat bukti pendukung serta dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Beldia mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk membantu menyosialisasikan pemilih baru dan terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih. (*)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI