Bawaslu Pasbar Temukan 360 Pemilih Meninggal Dunia Ada dalam DPT
DPK atau Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup.
Namun, para calon pemilih dalam kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat yang terdapat di dalam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dalam lingkup kelurahan/desa.
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
"Kita akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendataan DPtb dan DPK ini bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD)," ungkapnya.
Tujuannya, terang dia, untuk memastikan KPU Pasaman Barat, PPK dan PPS melakukan proses DPtb dan DPK disertai dokumen dan alat bukti pendukung serta dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Beldia mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk membantu menyosialisasikan pemilih baru dan terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih. (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat
- Ini Pesan Risnawanto di Upacara Hari Pahlawan dan Kesehatan Nasional