Gaji Sejutaan, KPU Rekrut 158.121 KPPS dan Linmas se-Sumbar, Mahir Ponsel Android jadi Prioritas
PADANG (12/1/2/2023) - KPU akan merekrut 122.983 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 se-Sumatera Barat. Rekrutmen dilangsungkan tanggal 11-15 Desember 2023.
Mereka akan bertugas di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.265 kelurahan, nagari atau desa pada 179 kecamatan yang terdapat pada 19 kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Selain itu, KPU juga merekrut 35.138 orang personel yang akan bertugas sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Masing-masingnya, akan ditempatkan sebanyak 2 personel per TPS.
"Menimbang adanya pengunaan aplikasi dalam Pemilu 2024, sedikitnya 4 dari 7 orang anggota KPPS adalah orang yang paham menggunakan telepon seluler berbasis android," ungkap Ketua Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi di Padang, Selasa.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Untuk Pemilu 2024, terang Jons, KPU menetapkan anggota KPPS maksimal berusia 55 tahun dan minimal 17 tahun.
Pembatasan usia ini, terang Jons Manedi, tak lepas dari kasus banyaknya anggota KPPS yang meninggal dunia di Pemilu 2019. "Ini yang jadi landasan KPU untuk membatasi usia anggota KPPS," terangnya.
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, tidak pernah dihukum penjara, minimal tamat SMA dan berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS-nya, lanjut Jons, tentang syarat menjadi anggota KPPS.
Selain itu, KPU juga bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan screening kesehatan calon anggota KPPS.
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
"Dalam proses pendaftaran yang digelar secara daring, calon anggota KPPS akan terhubung ke Mobile JKN untuk mengisi screening kesehatan," katanya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Polda Sumbar Pastikan Pelaku Penembakan dalam Pengawasan Tim Ditreskrimum
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada