Saan Mustopa: Lebih 50 Persen Kepala Daerah di Indonesia Berstatus Pejabat, Netralitas ASN Terganggu
BANDUNG (11/1/2/2023) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menungkapkan, kurang lebih 50 persen kepala daerah di Indonesia, baik itu gubernur atau bupati dan walikota, berstatus pejabat (Pj) hingga
Letika netralitas ASN terganggu, ungkap Saan, akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik. Tentunya, dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi.
"Hal tersebut, memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi," kata Saan Mustopa saat memimpin pertemuan di Kantor Gubernur Jawa Barat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi.
Baca juga: ASN Langgar Azas Netralitas dalam Pemilu 2024, Gubernur Sumbar Setuju Dijatuhi Sanksi
Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya.
"Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.
Politisi Partai Nasdem menerangkan, hal ini sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dimana, dalam Pasal 5 huruf n disebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada Pasal 8 ayat 4 PP No 94 Tahun 2021.
Baca juga: Erman Safar Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pelayanan Maksimal Wajib
Selain itu, Saan Mustopa mengatakan, pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU