Dikasih Boncengan, Resedivis Rampas Sepeda Motor Warga Sungai Aur
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi. Pelaku berhasil diringkus, saat berada di rumah temannya.
Dijelaskan, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan Nomor Polisi BA 3682 CZ warna putih.
Baca juga: Polres Pasbar Gelar Sispamkota Pilkada Serentak 2024
"Sepeda motor ini rencananya akan dijual pelaku," terangnya.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
Dikatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Penulis: Devan Alvaro
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat