Ratusan Lembar Baliho Caleg Diturunkan Satpol PP Bukittinggi, Ini Penjelasan Bawaslu

Rabu, 25 Oktober 2023, 06:30 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Ratusan Lembar Baliho Caleg Diturunkan Satpol PP Bukittinggi, Ini Penjelasan Bawaslu
Tim Satpol PP Bukittinggi, menurunkan alat peraga kampanye di kawasan Simpang Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Selasa. (hamriadi)

BUKITTINGGI (24/10/2023) - Ratusan lembar alat peraga kampanye (APK) partai politik maupun calon anggota legislatif dibongkar Tim Sat Pol PP Bukittinggi, sepanjang Selasa.

"Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk dan lainnya itu dibongkar pada titik-titik yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Bukittinggi No 3 Tahun 2015," ungkap Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri yang memimpin langsung penurunan APK ini.

Pasal 11 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Bukittinggi No 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Dikatakan Jon Feri, Tim Satpol PP juga telah melayangkan surat pada masing-masing tentang pemberitahuan mengenai baliho dan spanduk serta sejenisnya yang berada di atas fasilitas umum, akan dibersihkan.

Baca juga: Bawaslu Pasbar Tetapkan 34 Peserta Lolos Seleksi Tertulis Calon Panwascam Pilkada 2024

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak pengelola space iklan resmi, agar nantinya ikut menyesuaikan," ujar Joni Feri di kawasan Simpang Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS).

Sementara, Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Hariadi menilai, tidak ada APK yang harus ditertibkan jika semua peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan.

"Untuk diketahui, secara resmi dan aturan, nantinya ada tempat-tempat yang boleh untuk pemasangan APK bagi caleg yang dimulai pada tanggal 28 November 2023," ungkapnya. (*)

Baca juga: Bawaslu Sumbar Gelar Rakor Pengawasan Pemilu Partisipatif, Ini Target yang Ingin Dicapai

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: