Relokasi Korban Gempa 2009 ke Jorong Dama Gadang belum Terealisasi, Ini Penjelasan BPBD Agam
Diketahui, pemukiman yang saat ini dihuni oleh para korban bencana gempa tahun 2009, direlokasi ke Jorong Dama Gadang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya berdasarkan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi bencana BPBD.
Disamping itu, Kepala Perkim yang merupakan OPD yang dilibatkan dalam hal lahan pemukiman korban bencana gempa itu mengulas, luas areal yang disediakan Pemkab untuk relokasi ini seluas 19.8 Ha.
Lahan seluas itu digunakan untuk pembangunan rumah sebanyak 115 unit, jalan, drainase serta fasilitas umum lainnya. (*)
Halaman:
1 2
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan