Ini Penjelasan Wagub Terkait Pandangan Fraksi Terhadap Perubahan Ranperda 8 Tahun 2016 dan Pengelolaan Sampah
Selanjutnya, kata Audy, pertanyaan fraksi Demokrat bagaimana pengolahan sampah berdasarkan Ranperda ini nantinya, mengingat TPA regional yang ada tidak optimal dan tingginya biaya operasional.
"Dapat disampaikan bahwa substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018, yang mana 80% substansinya mengatur mengenai TPA Regional," ungkap Audy.
Audy melanjutkan, pandangan fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan sampah yang ada di Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan Daerah seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Dapat disampaikan bahwa kewenangan Daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini khususnya pada Pasal 6. Terkait pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa, bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," jawab Audy.
Seterusnya, pandangan fraksi Golkar, Audy katakan, mengapa data jumlah penduduk miskin (dalam persentase) yang disampaikan hanya 10 kabupaten/kota saja, mengingat di Provinsi Sumatera Barat terdapat 19 kabupaten/kota dan apa hubungan jumlah penduduk miskin dengan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
"Dapat disampaikan bahwa jumlah penduduk miskin dalam Naskah Akademik, memperlihatkan kondisi geografis dan ekonomi Sumatera Barat, yang merupakan data pendukung yang mempengaruhi pengelolaan sampah di daerah dan data merupakan data sekunder dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2022," ucap Audy.
Pandangan fraksi PPP dan Partai Nasdem, Audy katakan, mengenai strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan SDM yang kompeten dibidang pengelolaan sampah.
"Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir telah mengirimkan tenaga-tenaga teknis dan pendidkan yang bertugas di TPA-TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personil baik di dalam negeri dan luar negeri," jawab Audy.
Selanjutnya, pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB, kata Audy, terhadap pertanyaan sejauhmana ketentuan mengenai pelayanan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini berkaitan dengan jasa pelayanan dan/atau rertribusi.
"Dapat disampaikan bahwa jasa pelayanan atau retribusi sudah diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 73 Ranperda ini, ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di TPST Regional atau TPA Regional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur," jawab Audy.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika