Warga China Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejari Kejar Pemberi Kerja

Minggu, 08 Oktober 2023, 22:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Warga China Divonis Bersalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejari Kejar Pemberi Kerja
Dermaga Pelabuhan Teluk Tapang, Pasaman Barat.

Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki terdakwa ketika berada diatas kapal MV Flying Fish 518 terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin tinggal terbatas (ITAS) dan hanya memiliki dokumen Pasport dan Visa Kunjungan B211B saja.

Selama persidangan, katanya, juga terungkap yang menjadi penjamin dari terdakwa selama berada di Indonesia adalah PT. Bahari Semesta Inti Line, yang mana dalam hal ini adalah saksi Li Jia saksi Malsha dan saksi Jemmy.

Apalagi menurut Pasal 63 angka 2 UU No 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa penjamin bertanggungjawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian dan perubahan alamat.

Menurut ahli, tenaga kerja asing dalam persidangan Handra Pramana mengatakan jika terdapat tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin ataupun visa kerja, maka perusahaan sebagai penjaminnya dapat dimintai pertanggung jawaban.

"Terhadap pihak-pihak yang disebut itu akan kita koordinasikan dengan penyidik Imigrasi agar ditindaklanjuti," tegas Yusuf Putra. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: