Bawaslu Bukittinggi Deklarasikan Kampung Pengawasan di Pedistrian Jam Gadang
Disampaikan Heldo, sebagai bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi, penyediaan ruang partisipasi dalam setiap tahapan pemilu tak terhindarkan.
Bahkan, tambah Heldo, sesuai mandat Pasal 281 ayat (4) UUD 1945, hak tersebut juga mesti dimajukan melalui proses legislasi maupun pelaksanaan agenda pemerintahan, khususnya penyelenggaraan pemilu.
"Aspek partisipasi masyarakat menentukan suatu proses dan hasil pemilu. Lewat peran serta mereka, masyarakat turut pula berkontribusi bagi legitimasi terhadap segenap tahapan Pemilu."
Baca juga: PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
"Tidaklah mungkin untuk mengupayakan suatu pemilu yang bebas dan adil tanpa partisipasi masyarakat," tegasnya. (*)
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024