Perusahaan Perusak Lingkungan Tak Layak dapat Kredit dari Bank Pemerintah
JAKARTA (1/9/2023) - Anggota Fraksi PKS DPR RI, Nevi Zuairina menegaskan, upaya penyelamatan lingkungan harus diwujudkan melalui langkah-langkah komprehensif yang melibatkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan.
"Memberikan sanksi pada perusahaan yang merusak lingkungan adalah salah satu cara efektif untuk memberikan efek jera," ungkap Nevi yang mendukung penuh usulan penghentian pemberian kredit dari bank milik BUMN pada perusahaan yang terlibat dalam industri tambang mineral keras, batu bara dan kayu yang secara nyata merusak lingkungan.
Namun, menurutnya, langkah penghentian seperti itu tidaklah cukup. Politisi asal Sumbar ini juga mengusulkan pemberian reward kepada perusahaan-perusahaan yang secara aktif berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan selama menjalankan bisnis mereka.
Nevi menekankan pentingnya langkah-langkah yang adil untuk mendorong perkembangan ekosistem yang mendukung peningkatan kualitas lingkungan di seluruh Indonesia.
Baca juga: PLN Bantu Rp75 Juta, Warga Ikut Berpartisipasi, Hasilnya Jalan Usaha Tani Sepanjang 300 Meter
Nevi menyampaikan, perusahaan-perusahaan yang mampu menjaga lingkungan dari dampak aktivitas bisnis mereka, layak diberikan penghargaan.
Dengan demikian, perusahaan-perusahaan akan lebih termotivasi untuk mengadopsi konsep green business dan berperan aktif dalam pelestarian lingkungan.
"Fraksi PKS berharap pemerintah akan memberikan insentif, baik dalam bentuk fiskal maupun non-fiskal, kepada pelaku usaha, terutama UMKM, yang berkomitmen menjaga lingkungan dalam aktivitas bisnis mereka," terang dia.
"Melalui kebijakan reward and punishment ini, diharapkan akan diciptakan iklim usaha yang mendukung upaya pelestarian lingkungan," tambahnya.
Baca juga: Nevi Zuairina: Pendidikan Agama jadikan Siswa Individu yang Bertanggungjawab
Perlu dicatat, terang Nevi, hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa masih ada BUMN yang belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan.
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU