Perusahaan Perusak Lingkungan Tak Layak dapat Kredit dari Bank Pemerintah
"Hasil tersebut mencatat adanya 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai melalaikan aturan lingkungan dan merusak ekosistem," tegas Nevi.
Diketahui, dari 49 perusahaan tersebut, 11 di antaranya adalah BUMN. Sebanyak 24 perusahaan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan tujuh di antaranya sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang serius.
Dari 11 BUMN yang terlibat, lima di antaranya adalah anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang bergerak dalam pengolahan gula di Jawa Tengah.
Baca juga: PKS Payakumbuh Konsolidasikan Saksi Pemilu 2024, Nevi Zuairina: Jaga dan Hormati Hak Pemilih
Sementara, satu di antaranya adalah anak perusahaan PTPN XIII yang berfokus pada industri sawit di Kalimantan Timur.
"Harus tegas dan harus ada efek jera. Penghentian pemberian kredit dari bank milik BUMN pada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan, akan jadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan perusakan lingkungan," tutup Nevi Zuairina. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024