Perusahaan Perusak Lingkungan Tak Layak dapat Kredit dari Bank Pemerintah
"Hasil tersebut mencatat adanya 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai melalaikan aturan lingkungan dan merusak ekosistem," tegas Nevi.
Diketahui, dari 49 perusahaan tersebut, 11 di antaranya adalah BUMN. Sebanyak 24 perusahaan telah dilaporkan ke pihak kepolisian, dengan tujuh di antaranya sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang serius.
Dari 11 BUMN yang terlibat, lima di antaranya adalah anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX yang bergerak dalam pengolahan gula di Jawa Tengah.
Baca juga: PKS Payakumbuh Konsolidasikan Saksi Pemilu 2024, Nevi Zuairina: Jaga dan Hormati Hak Pemilih
Sementara, satu di antaranya adalah anak perusahaan PTPN XIII yang berfokus pada industri sawit di Kalimantan Timur.
"Harus tegas dan harus ada efek jera. Penghentian pemberian kredit dari bank milik BUMN pada perusahaan-perusahaan perusak lingkungan, akan jadi contoh bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan perusakan lingkungan," tutup Nevi Zuairina. (*)
Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bupati Pelalawan Diusulkan jadi Penerima PJS Award 2024, Ini Kata Mahmud Marhaba
- Menteri PANRB Berlakukan WFH Tanggal 16 dan 17 April 2024, Ini Ketentuannya
- DPP PJS Bahas Pelaksanaan HUT, Tiga Agenda Besar Dimatangkan
- UPN Veteran akan Gelar UKW Gratis di 5 Provinsi, Ini Link Pendaftarannya
- Ini Link dan Cara Memeriksa Hasil Penghitungan Real Count KPU