PPPK: 1.262 Guru Terima SK Pengangkatan di Pessel
"Ini juga menjaga kualitas pendidikan, dengan mengisi formasi yang kosong, agar proses belajar mengajar berjalan seperti yang kita harapkan ," ucap Rusma Yul Anwar.
Kepala BKPSDM, Tamsir, menambahkan, sesuai aturan PP Nomor 49/2018, tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bahwa yang bersangkutan, tidak dibolehkan pindah dari unit kerja/sekolah disaat pengangkatan.
"PPPK mempunyai masa kontrak 5 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah," ucap Tamsir.
Baca juga: Forum Honorer Kategori 2 Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kepastian masih Bisa Bekerja di Tahun 2025
Data pihak terkait, 1.262 orang PPPK formasi guru penerima SK Pengangkatan adalah:
Guru TK sebanyak 9 orang, Guru SD 1.014 , dan Guru SLTP 239 orang.
"Laki-laki: 271 orang, dan Perempuan 991 orang," ujar Tamsir.
Untuk rincian, terangnya, adalah: Guru Agama Islam sebanyak 194 orang, Guru Bahasa Indonesia 51, Guru Bahasa Inggris 5 ,Guru Bimbingan Konseling 43 orang.
Kemudian, Guru IPA 12 orang,Guru IPS 5, Guru Kelas 748,Guru Matematika 29, dan Guru Prakarya dan Kewirausahaan 6 orang.
Dan, Guru Seni Budaya 11 orang, Guru Penjasorkes 142, serta Guru PPKN 16 orang. (*)
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji