Milenial makin Banyak Terjerat Pinjol, Puan Maharani Minta OJK Perketat Pengawasan

Jumat, 04 Agustus 2023, 04:00 WIB | Gaya Hidup | Nasional
Milenial makin Banyak Terjerat Pinjol, Puan Maharani Minta OJK Perketat Pengawasan
tua DPR RI, Puan Maharani.

JAKARTA (3/8/2023) - Pengguna pinjaman online (Pinjol) di Indonesia mencapai 17,68 juta akun hingga Mei 2023. Angka meningkat sebesar 15,28% (YoY) bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Pemerintah harus memahami kondisi seperti ini, perlu langkah konkret untuk membantu masyarakat yang terjerat Pinjol. Salah satunya dengan pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi yang sangat cocok untuk masyarakat Indonesia," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Berkaca pada fenomena ini, Puan mengimbau pemerintah agar menjadikan momentum tersebut untuk membumikan kembali model ekonomi koperasi.

"Pemerintah bisa menghadirkan solusi keuangan yang ramah bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan koperasi sebagai lembaga keuangan yang paling cocok karena mengedepankan asas kekeluargaan," jelas mantan Menko PMK itu.

Baca juga: 387 Pengaduan Dilayangkan Warga Sumbar melalui APPK, Mayoritas Soal Pinjol dan Investasi Ilegal

Disisi lain, Puan juga menyoroti banyaknya masyarakat yang terjerat Pinjol, hingga kemudian berujung terhadap permasalahan sosial mereka.

Kemudahan pemberian pinjaman dana dari Pinjol, pada akhirnya menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. Bahkan ada beberapa kasus pidana dampak masalah pinjol.

"Penggunaan Pinjol memiliki risiko dan dampak negatif, seperti tingginya suku bunga dan risiko penipuan," tutur Puan.

Puan mendorong pemerintah, untuk memasifkan edukasi dan sosialisasi akan bahaya Pinjol kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang tepat, diharapkan hal tersebut akan mengurangi pengguna Pinjol di tanah air.

Baca juga: Data Januari 2024, Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol dan 78 Konten Penawaran Pinpri

"Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa penggunaan Pinjol juga dapat menyebabkan risiko penyalahgunaan data pribadi seperti penggunaan data untuk tujuan yang tidak sah atau penyebaran data ke pihak ketiga," terang Puan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: