Ini Tiga Kesepatan DPR dan Pemerintah tentang Status Honorer yang akan Dihapus 28 November 2023

Rabu, 02 Agustus 2023, 06:19 WIB | News | Nasional
Ini Tiga Kesepatan DPR dan Pemerintah tentang Status Honorer yang akan Dihapus 28...
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer.' di Media Center Parlemen, Nusantara III, Jakarta, Selasa. (humas)

JAKARTA (1/8/2023) - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menegaskan, urusan struktural dalam birokrasi Pemerintahan, perlu dibenahi secara baik dan komprehensif. Termasuk masalah honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintah.

"Tenaga honorer yang sudah memiliki kontribusi pada lembaga negara, sepantasnya diberikan hak yang layak, termasuk di antaranya menjamin tidak ada mem-PHK honorer," ungkap Mardani Ali Sera saat acara Forum Legislasi dengan tema 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer,' di Media Center Parlemen, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, DPR sudah punya payung hukum berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi.

Kesepakatan itu yakni Kementerian PAN-RB mewakili pemerintah dan Komisi II mewakili DPR RI, tidak boleh ada pemecatan pemberhentian atau penelantaran pada seluruh tenaga honorer yang terkena peraturan 28 November 2023, mesti dihapus.

Baca juga: Honor Gakkumdu, TPS di Kampus dan Pengawas Kelurahan jadi Temuan Komisi II DPR

Dia pun menjamin, akan menjaga kesepakatan tersebut dan memberikan keistimewaan bagi para honorer yang sudah mengabdikan dirinya.

"Yang kedua, disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes. Dengan tiga kesepakatan ini, harapan kami, 28 November, tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu," tegas Mardani.

Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, DPR RI ingin tenaga honorer diangkat jadi PPPK.

DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), segera merealisasikan kesepakatan tersebut pada akhir November 2023. Terlebih lagi bagi para guru dan tenaga teknis, yang telah mengabdi pada negara.

Baca juga: Status Pegawai Honor akan Hilangkan: Erman Safar Usulkan Proses Seleksi dan Penentuan Akhir P3K jadi Kewenangan Daerah

"Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis. Sesungguhnya, mereka mengabdi selama puluhan tahun berharap ada kepastian untuk jadi ASN," imbuh Mardani. (*)

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: