Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli Arbitrase Dihadirkan

Jumat, 28 Juli 2023, 11:33 WIB | News | Nasional
Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli...
Ilustrasi.

Perkara No 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM).

Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.

Kondisi itu, membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada debitur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu, sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Pada kesempatan sidang ini pula, PH dari PT BKUM, Tony Butar Butar juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yang menduga bahwa PH daripada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara, mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR (holding daripada PT MMI) yang menggugat PT MMI dan pada sidang kali ini, membela PT MMI menggugat keputusan BANI. (*)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI