Hadirkan Saksi Ahli Perseroan Terbatas, Majelis Hakim PN Jaksel: Kenapa Tak Ahli Arbitrase Dihadirkan
Perkara No 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT Kartika Selabumi Mining (KSM).
Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 06/Pdt Sus-Pembatalan Perdamaian/ 2019/PN. Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 37/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst, tanggal 14 Agustus 2019; PT KSM dinyatakan pailit.
Kondisi itu, membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada debitur. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Kurator menunjuk PT PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).
Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat 4 perjanjian. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu, sehingga terjadi gugatan ke BANI.
Pada kesempatan sidang ini pula, PH dari PT BKUM, Tony Butar Butar juga memasukkan bukti T1-13 kepada Majelis Hakim yang menduga bahwa PH daripada PT MMI patut diduga melanggar kode etik Pengacara, mengingat pada kesempatan lain menjadi PH dari PT AGR (holding daripada PT MMI) yang menggugat PT MMI dan pada sidang kali ini, membela PT MMI menggugat keputusan BANI. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Mahmud Marhaba Dampingi PJS Pohuwato Temui Plt Bupati, Ini Aspirasi yang Disampaikan
- Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
- Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
- Hari Santri Nasional ke10, Cucun: Pendidikan Akhlak Ruh Pendidikan Islam
- Prabowo-Gibran Dilantik, Ini Pujian Puan Maharani
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024