Kejari Pasbar Sidik Dugaan Korupsi PDAM Tirta Gumilang dan Perjalanan Dinas DPRD
"Kita targetkan, terhadap 15 orang terdakwa itu sudah ada putusan pengadilannya pada Agustus 2023," ungkap dia.
Ia menambahkan, untuk kasus perdata dan tata usaha negara, selama 2023 sudah ada tujuh kerjasama dengan badan atau instansi dalam perdata dan tata usaha negara.
"Ada lima perjanjian kerja sama, 58 surat kuasa khusus (SKK) kepada jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan kasus keperdataan dan tata usaha negara," ungkap dia.
"Terima kasih kepada instansi, lembaga BUMN /BUMD yang telah mempercayakan kepada kejaksaan untuk menyelesaikan sejumlah kasus keperdataan," sebutnya.
Terkait bidang intelijen, pihaknya telah melakukan kegiatan berupa pencegahan antisipasi korupsi dan jaksa jaga nagari atau desa. Kemudian, jaksa masuk sekolah dan jaksa menyapa.
"Untuk jaksa masuk sekolah, sudah ada empat sekolah atau 400 orang siswa dilakukan sosialisasi mengenai hukum. Lalu, jaksa menyapa telah mengunjungi dua perguruan tinggi dengan sasaran 400 orang mahasiswa," jelasnya.
Ia meminta dukungan semua lapisan masyarakat Pasaman Barat, dalam mengawal kinerja kejaksaan. Selain penindakan dan kepastian hukum, juga penegakan hukum secara humanis dilakukan seperti restorative justice.
Diketahui, Kejari Pasbar telah melakukan delapan penghentian penuntutan atau restorative justice yang terdiri dari empat perkara tindak pidana narkotika terhadap pecandu dan penyalahgunaan narkotika serta empat perkara orang harta benda (oharda). (*)
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
- Tantangan Kesehatan Pasbar masih Tinggi
- Debat Putaran II Pilkada Pasbar, Alfi Syahrin: Jangan Keluar dari Tema agar Masyarakat Punya Referensi Lengkap
- Polda Sumbar Anugerahkan Penghargaan untk Plt Bupati Pasbar
- Risnawanto Tutup Adyarajaddipa Gudep Teritorial Adat dan Budaya Pasaman Barat