Gaji ke-14 ASN, Erisman: Telah Tersedia di APBD Padang 2016
VALORAnews - DPRD Padang mengesahkan APBD 2016, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD di Sawahan, Selasa (24/11) malam. Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,21 triliun lebih dengan porsi belanja daerah sebesar Rp2,4 triliun lebih. APBD Padang 2016 ini juga telah mengakomodir pembayaran gaji ke-14 (THR) bagi ASN di ibu kota provinsi Sumbar itu.
"Sebelum disetujui, telah dilakukan pembahasan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sesuai dengan hasil rapat internal, rapat kerja, studi banding dan konsultasi serta rapat finalisasi terhadap Rancangan APBD yang disampaikan wali kota beberapa waktu lalu," kata Ketua DPRD Padang, Erisman di Padang, Rabu (25/11/2015).
Dikatakan, pendapatan daerah itu terdiri terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp458 miliar lebih, dana perimbangan Rp1,3 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp483 miliar. Sementara, belanja daerah yang disepakati sebesar Rp2,4 triliun lebih itu, terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,4 triliun lebih, belanja langsung Rp992 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp278 miliar.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp306 miliar, pengeluaran pembiayaran daerah Rp27 miliar dan sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan (silpa).
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
"Terkait pendapatan daerah, agar disesuaikan dengan kajian dan potensi yang ada, kemudian retribusi daerah yang tidak sesuai lagi dengan keadaan, agar dilakukan revisi atau perubahan serta terkait penyertaan modal agar dialokasikan anggarannya pada perubahan APBD Padang 2016 nanti," ungkap Erisman.
"Untuk anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD 2016, juga harus memperhatikan nominalnya agar dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Selain itu, terkait pembayaran gaji ke-14 (THR) bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Padang seharusnya dialokasikan pada pos belanja tak terduga, karena pembayaran yang dialokasikan pada RKA-SKPD baru belum memiliki dasar hukum.
Untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tidak boleh hanya karena kehadiran semata karena harus terukur dan direalisasikan sesuai dengan aturan.
Baca juga: Gubernur Lantik Hani Syopiar Rustam jadi Pjs Wali Kota Bukittinggi, Bertugas 2 Bulan
Sementara, Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah telah ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar