Mogok Manambang di Padang, Rudi: Angkot Wajib Berbadan Hukum Indonesia

Rabu, 25 November 2015, 18:07 WIB | News | Kota Padang
Mogok Manambang di Padang, Rudi: Angkot Wajib Berbadan Hukum Indonesia
Kadishub Kominfo Padang, Rudy Rinaldi (dua dari kanan) mendampingi anggota Komisi 3 DPRD Padang, mendengarkan aspirasi para sopir angkot yang mogok manambang, Selasa (24/11/2015). (vebi rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepala Dishubkominfo Padang, Rudy Rinaldi menjelaskan, tidak dicantumkannya nama pemilik mobil dalam STNK melainkan nama perusahaan (PT) atau koperasi tempat angkot bergabung, disebabkan keputusan dari pemerintah pusat.

"Aturan pusat meyebutkan, dalam operasionalnya, angkot harus berbadan hukum Indonesia yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan/atau koperasi," terang Rudi, Rabu (25/11/2015), menyikapi aksi mogok manambang yang digelar sopir angkot berbagai jurusan di Kota Padang, Selasa kemarin.

Dengan berbadan hukum, terang Rudi, tujuannya untuk memudahkan dalam pengorganisiran dan pendataan Angkot. Selain itu, juga memudahkan dalam mengalokasikan program bantuan pemerintah seperti subsidi spare part maupun program lain. (Baca: Surat Dishub Kominfo Padang Picu Aksi Mogok Angkot)

Terkait dengan aturan yang tidak mencantumkan nama pemilik kendaraan dalam surat-surat kendaraan, terang Rudi, juga disebabkan keputusan pusat. "Saya akan mencoba menyampaikan keluhan tersebut dengan menyurati pihak yang lebih berwenang," terangnya.

Baca juga: Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar

Mengenai rencana penambahan armada Trans Padang, Rudi mengatakan, hal itu berdasarkan kebutuhan masyarakat. "Tiap pagi terjadi penumpukan penumpang di halte khususnya para pelajar. Kami sudah dipanggil ombudsman terkait kejadian ini, makanya rencananya akan ditambah armada Trans Padang menjawab keluhan masyarakat tersebut," terang Rudi.

"Selain itu, program angkutan massal ini adalah program nasional. Dimana, setiap kota besar wajib mempunyai angkutan massal yang layak dan memadai," tambahnya. (vri)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024